USER_AVATAR
Esteven
myBL ****
myBL ****
 
Posts: 634
Joined: 06 Oct 2008, 08:00
Location: Jakarta - Teluk Gong
Blog: View Blog (6)
Archives
- March 2009
Sebuah kisah salah pengertian
   19 Mar 2009, 15:44
Buah Mangga (By : Andrie Wongso)
   16 Mar 2009, 14:11
Anak Katak dan Hujan
   11 Mar 2009, 11:23

+ February 2009
+ January 2009
Search Blogs

Per-53/PJ/2008 sehubungan dengan Fiskal Luar Negeri

Permanent Linkby Esteven on 12 Jan 2009, 16:46

Pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak telah menerbitkan Per-53/PJ/2008 sehubungan dengan Fiskal Luar Negeri dengan pengaturan sebagai berikut :

Beberapa pengertian yang perlu diketahui;

Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah :

- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
- orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau
- orang pribadi yang dalam suatu tahun berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu : tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku

Fiskal Luar Negeri (=FLN) adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang dalam negeri yang meninggalkan wilayah negara RI melalui darat, udara dan laut kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri

Kantor Pelayanan Pajak (=KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah

Surat Keterangan Terdaftar (=SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa WP terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan WP

Surat Keterangan Terdaftar Sementara (=SKTS) adalah surat keterangan yagn dicetak oleh WP melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa WP telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan WP yang bersifat sementara

Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (=UPFLN) adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut.

Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (=SKBFLN) adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (=KTKLN) adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri


Berdasarkan Per-53/PJ/2008 tersebut maka pengenaan Fiskal Luar Negeri diatur sebagai berikut :

I. WP OP yang harus bayar Fiskal Luar Negeri saat bertolak ke luar negeri

1. WP OP dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun, termasuk :
- isteri atau suami
- anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya WP berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
2. Penumpang tujuan luar negeri yang tidak dapat memenuhi syarat,dikarenakan :
a. NPWP terdaftar kurang dari 3 hari sebelum hari keberangkatan
b. Tidak dapat menyerahkan foto kopi kartu NPWP/SKT/SKTS atau
c. Menyerahkan foto kopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid atau
d. Menyerahkan foto kopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau
melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga tersebut atau tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga
3. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut,
namun dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan
4. Jemaah Haji Khusus yang penyelengaraannya dibebankan pada BPIH Khusus
5. Isteri dan anak-anak maupun anggota keluarga lainnya dari Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan :
a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait.
b. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait dengan menyerahkan surat pernyataan
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait.

Tarif Fiskal Luar Negeri yang harus dibayar :

a. Rp. 2.500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat udara
b. Rp. 1.000.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut

Pembayaran Fiskal Luar Negeri merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (=PPh) dan dapat dikreditkan terhadap PPh yang
terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah WP tersebut memiliki NPWP

Tempat Pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah sebagai berikut :

- Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN
- UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandara udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
- Tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah sebagai berikut :

1. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas penerima pembayaran pada bank penerima
pembayaran atau UPFLN
2. Petugas penerima pembayaran FLN menerima paspor dan boarding pass dari penumpang kemudian meneliti kebenaran dokumen tersebut
3. Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBFLN dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan data OP yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangkap 3. Lembar ke-1 dan 2 diserahkan kepada penumpang beserta paspor dan boarding pass, sedangkan lembar ke-3 menjadi arsip bagi bank/UPFLN
4. Penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan TBFLN lembar ke-1 dan 2 kepada petugas konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk diteliti dan distampel tanggal saat digunakan pada lembar ke-1 TBFLN untuk selanjutnya diserahkan ke penumpang dan lembar ke-2 TBFLN disimpan sebagai arsip UPFLN

Pengembalian Fiskal Luar Negeri :

Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta
kembali pembayaran tersebut, caranya :

1. TBPFLN belum di cap oleh petugas konter pengecekan FLN
2. Bank atau UPFLN belum menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro (= hari yang sama
pembayaran FLN)
3. Untuk yang melakukan pembayaran melalui bank pelunasan pembayaran FLN, bank tersebut belum melakukan pemindahbukuan atau
pencatatan sesuai dengan ketentuan bank
4. Menyerahkan TBPFLN lembar 1 dan 2 kepada bank atau UPFLN
5. Atas pembayaran FLN tersebut, petugas bank atau UPFLN harus membuat Berita Acara Pembatalan


II. WP OP yang tidak berkewajiban bayar Fiskal Luar Negeri

A. Wajib Pajak yang dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri

1. WP OP yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi N.P.W.P. oleh UPFLN
Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, sepanjang NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan.
2. WP yang tidak memiliki NPWP sendiri dan menjadi tanggungan sepenuhnya (serta memenuhi syarat yang berlaku) dari WP OP yang
memiliki.NPWP, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP WP yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan :
- fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
- Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memilkil
NPWP

Oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang
NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan

Mekanisme Tata Cara Pelaksanaan untuk dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri :

1. WP atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan kepada Petugas UPFLN dokumen :
- foto kopi kartu NPWP/SKT/SKTS
- foto kopi paspor dan
- boarding pass
Dalam hal NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka harus melampirkan foto kopi kartu keluarga dan/atau Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua dari orang pribadi yang memiliki NPWP apabila yang berangkat adalah orang tua yang namanya tidak terdaftar dalam kartu keluarga (contoh surat pernyataan lampiran IV.6)
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti foto kopi kartu NPWP/SKT/SKTS, foto kopi paspor dan boarding pass serta foto kopi kartu keluarga atau surat pernyataan, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. NPWP dinyatakan valid apabila :
a. NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan
b. Dalam hal NPWP telah terekam dalam database WP pada Dirjen Pajak, maka nama WP pada paspor, minimun 2 kata harus sesuai
antara paspor dengan database WP pada Dirjen. Pajak apabila nama lebih dari 2 kata
c. Dalam hal NPWP belum terekam dalam database Dirjen Pajak
c.1. Aplikasi check digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut sudah benar
c.2. Nama WP pada paspor, minimun 2 kata harus sesuai antara paspor dengan database WP pada Dirjen. Pajak apabila nama lebih dari 2 kata
c.3. Menginput nama WP sesuai yang tertera pada foto kopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi
4. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal (contoh pada lampiran IV.5) pada bagian
belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang
5. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

B. WP OP yang dibebaskan secara langsung dari kewajiban pembayaran FLN :

1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, dengan menunjukan visa kunjungan atau visa singgah
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing yang memberikan perlakukan timbal balik, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan menunjukkan paspor diplomatik
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (=KMK) dengan menunjukkan paspor diplomatik
4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri tersebut ini:
a. Green card;
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri;
e. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI Indonesia di luar negeri
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negera setempat
untuk huruf a s.d. f, tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama
6. Orang Pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat
7. Para pekerja Warga Negara Indonsia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menunjukan kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (=KTKLN)
8. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 tahun

WP OP yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran FLN melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) :

1. Para pekerja Warga Negara Indonsia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia (dengan ketentuan yang mengatur)
3. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan :
a. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait.
b. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait dengan menyerahkan surat
pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait.
Pengecualian tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
4. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang yang bekerja di pulau Batam, pulau Bintan, pulau Karimun (dengan ketentuan yang mengatur)
5. Penyandang cacat atau orang sakit (dengan ketentuan yang mengatur)
6. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah RI (dengan ketentuan yang mengatur)
7. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait (dengan ketentuan yang mengatur)

Mekanisme Tata Cara Mendapatkan SKB:

1. Pemohon mengisi Formulir Pemohon SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN (contoh formulir IV.3)
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan serta mencocokan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip (contoh lampiran IV.4)
3. Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi

III. Ketentuan Peralihan

Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut :

1. Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir l lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya

Contoh : jumlah Rp. 1.000.000,- Rp. 2.500.000,-

2. Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas Fiskal bagi WP yang memiliki NPWP
3. Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, WP OP dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/ atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Berdasarkan uraian di atas, berikut dibawah ini adalah Matrik Pembayaran FLN :



*) Bebas FLN : dengan menyerahkan foto kopi NPWP/SKT/SKTS dan foto kopi Kartu Keluarga bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan/atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP

Dengan diterbitkannya Per-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008, maka kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negri harus mengikuti
Per-53/PJ/2008.

忠義河川真自在
正氣和通古今傳
3 Comments Viewed 1495718 times
Comments

Re: Per-53/PJ/2008 sehubungan dengan Fiskal Luar Negeri

Permanent Linkby Ryta on 12 Jan 2009, 16:48

siapkan : fotokopi NPWP dan passport
- r y t a -
User avatar
Ryta
Global Moderator
Global Moderator
 
Posts: 539
Joined: 02 Sep 2008, 14:28
Location: China
Blog: View Blog (3)

Re: Per-53/PJ/2008 sehubungan dengan Fiskal Luar Negeri

Permanent Linkby obealex on 13 Jan 2009, 10:20

Ryta wrote:siapkan : fotokopi NPWP dan passport


SAP "semoga anda percaya"... biar sudah punya NPWP juga kalo ketemu pabean yang "kura batok" tetap aja suruh bayar..tar restitusinya tahun depan dengan PPH 21 u pada... sama aja bohong... :ymdevil: :ymdevil: :ymdevil: :ymdevil:
User avatar
obealex
myBL **
myBL **
 
Posts: 268
Joined: 11 Sep 2008, 16:16
Location: Jakarta
Blog: View Blog (0)

Re: Per-53/PJ/2008 sehubungan dengan Fiskal Luar Negeri

Permanent Linkby michs168 on 15 Jan 2009, 11:40

obealex wrote:SAP "semoga anda percaya"... biar sudah punya NPWP juga kalo ketemu pabean yang "kura batok" tetap aja suruh bayar..tar restitusinya tahun depan dengan PPH 21 u pada... sama aja bohong... :ymdevil: :ymdevil: :ymdevil: :ymdevil:

oooo
bener jg ya pendapat TS. mgkn ntar bakal dicatat npwp ini seberapa sering ke luar negeri.. dan kena dehh pas ngisi SPT.. :D
User avatar
michs168
Bang Admin
Bang Admin
 
Posts: 962
Joined: 01 Sep 2008, 13:33
Location: Tangerang
Blog: View Blog (4)

Who is online

Registered users: No registered users

cron

Fatal error: ./../../forum/cache/ is NOT writable. in /home/bluser/mybintanglaut.net/forum/includes/acm/acm_file.php on line 103