Pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak telah menerbitkan Per-53/PJ/2008 sehubungan dengan Fiskal Luar Negeri dengan pengaturan sebagai berikut :
Beberapa pengertian yang perlu diketahui;
Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
- orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau
- orang pribadi yang dalam suatu tahun berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu : tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku
Fiskal Luar Negeri (=FLN) adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan...
[ Continued ]

March 2009
February 2009